LAYANAN SIM

SIM (Surat Ijin Mengemudi)

adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Dasar Hukum

  1. UU No.2 Tahun 2002
  2. Pasal 14 ayat (1) b
  3. Pasal 15 ayat (2) c
  4. Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216


Fungsi dan Peranan

1. Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
2. Sebagai alat bukti
3. Sebagai sarana upaya paksa
4. Sebagai sarana pelayanan masyarakat

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

VISI dan MISI

VISI

“Terwujudnya kepuasan masyarakat dengan pelayanan yang santun, cepat, tepat dan adil sesuai prosedur.”

MISI

  1. Melayani dengan 5S (senyum, salam, sapa, sopan dan santun).
  2. Menciptakan suasana nyaman diruang pelayanan dan ruang tunggu SIM.
  3. Melayani secara cepat dan tepat tanpa mengabaikan prosedur.
  4. Menerima saran dan masukan serta menindaklanjuti. 

PROSEDUR PELAYANAN SIM

MAKLUMAT PELAYANAN SIM

PROSEDUR PENGADUAN

Survei Pelayanan SIM

Bagaimana menurut anda pelayanan SIM di Polres Pasuruan ?

View Results

Loading ... Loading …

Kontak Pengaduan

Add New Playlist