adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Dasar Hukum
Fungsi dan Peranan
1. Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
2. Sebagai alat bukti
3. Sebagai sarana upaya paksa
4. Sebagai sarana pelayanan masyarakat
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
“Terwujudnya kepuasan masyarakat dengan pelayanan yang santun, cepat, tepat dan adil sesuai prosedur.”
A. SIM BARU
1. Membawa fotocopy E-KTP
2. Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri
3. Membawa hasil tes kesehatan rohani (psikologi) dari petugas yang ditunjuk oleh Polri
4. Dinyatakan lulus uji Teori SIM
5. Dinyatakan lulus uji Praktek SIM
B. SIM Peningkatan Golongan
1. Membawa fotocopy E-KTP
2. Membawa SIM asli dan fotocopy
3. Membawa Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP)
4. Membawa hasil tes kesehatan rohani (psikologi) dari petugas yang ditunjuk oleh Polri
C. SIM Perpanjangan
1. Membawa fotocopy E-KTP
2. Membawa SIM Lama dan fotocopy
3. Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri
4. Membawa hasil tes kesehatan rohani (psikologi) dari petugas yang ditunjuk oleh Polri
D. SIM Hilang/Rusak
1. Membawa fotocopy E-KTP
2. Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri
3. Membawa hasil tes kesehatan rohani (psikologi) dari petugas yang ditunjuk oleh Polri
4. Membawa surat laporan kehilangan dari Kepolisian bagi Pemohon SIM Kehilangan
5. Membawa SIM asli yang rusak bagi pemohon SIM Rusak
A. SIM BARU
1. Pemohon Membawa persyaratan yang lengkap
2. Pelaksanaan Pemeriksaan Berkas oleh Petugas
3. Pengisian Formulir Pemohon SIM
4. Registrasi oleh Petugas
5. Foto dan Identifikasi Pemohon SIM
6. Uji Teori dan Uji Praktek SIM
7. Jika Uji Teori dan Uji Praktek SIM dinyatakan LULUS maka Pemohon SIM melaksanakan pembayaran PNBP SIM
8. Produksi/pencetakan SIM
9. Penyerahan SIM kepada Pemohon.
B. SIM Peningkatan Golongan
1. Pemohon Membawa persyaratan yang lengkap
2. Pelaksanaan Pemeriksaan Berkas oleh Petugas
3. Pengisian Formulir Pemohon SIM
4. Registrasi oleh Petugas
5. Foto dan Identifikasi Pemohon SIM
6. Uji Teori dan Uji Praktek SIM
7. Jika Uji Teori dan Uji Praktek SIM dinyatakan LULUS maka Pemohon SIM melaksanakan pembayaran PNBP SIM
8. Produksi/pencetakan SIM
9. Penyerahan SIM kepada Pemohon.
C. SIM Perpanjangan
1. Pemohon Membawa persyaratan yang lengkap
2. Pelaksanaan Pemeriksaan Berkas oleh Petugas
3. Pengisian Formulir Pemohon SIM
4. Registrasi oleh Petugas
5. Melaksanakan pembayaran PNBP SIM
6. Foto dan Identifikasi Pemohon SIM
7. Produksi/pencetakan SIM
8. Penyerahan SIM kepada Pemohon.
D. SIM Hilang/Rusak
1. Pemohon Membawa persyaratan yang lengkap
2. Pelaksanaan Pemeriksaan Berkas oleh Petugas
3. Pengisian Formulir Pemohon SIM
4. Registrasi oleh Petugas
5. Melaksanakan pembayaran PNBP SIM
6. Foto dan Identifikasi Pemohon SIM
7. Produksi/pencetakan SIM
8. Penyerahan SIM kepada Pemohon.
A. SIM Baru
1. SIM A : Rp 120.000,-
2. SIM C : Rp 100.000,-
3. SIM D : Rp 50.000,-
B. SIM Peningkatan Golongan
1. SIM BI : Rp 120.000,-
2. SIM BI Umum : Rp 120.000,-
3. SIM BII : Rp 120.000,-
4. SIM BII Umum : Rp 120.000,-
C. SIM Perpanjangan
1. SIM A : Rp 80.000,-
2. SIM C : Rp 75.000,-
3. SIM BI : Rp 80.000,-
4. SIM BI Umum : Rp 80.000,-
5. SIM BII : Rp 80.000,-
6. SIM BII Umum : Rp 80.000,-
7. SIM D : Rp 30.000,-
D. SIM Hilang/Rusak
1. SIM A : Rp 80.000,-
2. SIM C : Rp 75.000,-
3. SIM BI : Rp 80.000,-
4. SIM BI Umum : Rp 80.000,-
5. SIM BII : Rp 80.000,-
6. SIM BII Umum : Rp 80.000,-
7. SIM D : Rp 30.000,-
JAM BUKA PELAYANAN :
Senin – Kamis : Pukul 08.00 wib – 13.00 wib
Jumat – Sabtu : Pukul 08.00 wib – 11.00 wib
TIMELINE PELAYANAN SIM
A. SIM Baru 120 Menit
1. Proses pendaftaran : 20 Menit
2. Identifikasi dan Verifikasi : 20 Menit
3. Proses Uji Teori SIM : 35 Menit
4. Proses Uji Praktek : 35 Menit
5. Proses Produksi : 10 Menit
B. SIM Peningkatan Golongan 120 Menit
1. Proses pendaftaran : 20 Menit
2. Identifikasi dan Verifikasi : 20 Menit
3. Proses Uji Teori SIM : 35 Menit
4. Proses Uji Praktek : 35 Menit
5. Proses Produksi : 10 Menit
C. SIM Perpanjangan 45 Menit
1. Proses pendaftaran : 15 Menit
2. Identifikasi dan Verifikasi : 20 Menit
3. Proses Produksi : 10 Menit
D. SIM Hilang/Rusak 45 Menit
1. Proses pendaftaran : 15 Menit
2. Identifikasi dan Verifikasi : 20 Menit
3. Proses Produksi : 10 Menit
• Produk Pelayanan (informasi daftar produk layanan)
1. Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Baru;
2. Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Peningkatan Golongan;
3. Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Perpanjangan;
4. Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Penggantian SIM Hilang atau Rusak.
1. SIM C : berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor
2. SIM D : berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C
3. SIM A : berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan
4. SIM A Umum : berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum
5. SIM BI : berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan
6. SIM BI Umum : berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus umum dan mobil barang umum
7. SIM BII : berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram)
8. SIM BII Umum : berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram)