LAYANAN SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

VISI dan MISI

VISI

Terwujudnya pelayanan prima guna memberikan hasil dan kepuasan yang terbaik untuk masyarakat

MISI

  1. Memberikan pelayanan public yang professional
  2. Melakukan upaya – upaya peningkatan mutu layanan melalui perbaikan sarana dan prasarana, evaluasi sistem dan prosedur serta pengembangan pelaksanaan (SDM)
  3. Memelihara dan menjaga kerahasiaan Identitas pemohon
  4. Mengembangkan sistem pelayanan SKCK berbasis informasi teknologi kepuasan pemohon 

PROSEDUR PELAYANAN SKCK

MAKLUMAT PELAYANAN SKCK

STANDAR PELAYANAN

PENGADUAN PELAYANAN SKCK

Survei Pelayanan SKCK

Bagaimana menurut anda pelayanan SKCK di Polres Pasuruan ?

View Results

Loading ... Loading …

Kontak Pengaduan

Add New Playlist