SPKT bertugas memberikan pelayanan Kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan Kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Memberikan pelayanan yang memberikan pelayanan yang mudah, responsif, humanis dan transparan serta tidak dipungut biaya
Terwujudnya Pelayanan SPKT Polres Pasuruan yang profesional, modern, terpercaya, mudah, cepat, transparan dan akuntabel
1. Meningkatkan kemampuan personel dalam pelayanan kepada masyarakat dengan berbasis Kompetensi, Tupoksi dan SOP
2. Meningkatkan pelayanan SPKT Polres Pasuruan berbasis IT
3. Membangun simpati dan kepercayaan masyarakat melalui pelayanan prima Kepolisian
A. PERSYARATAN SURAT KEHILANGAN :
1. Pemohon datang langsung ke ruang SPKT.
2. Menunjukkan kartu identitas diri ( KTP, SIM, Akte, PASSPOR, dll )
3. Membawa foto copy surat yang hilang ( bila ada )
4. Membawa surat keterangan dari Instansi yang berwenang menerbitkan surat tersebut
B. PENERBITAN SURAT KETERANGAN ORANG TERLANTAR :
1. Pemohon datang langsung ke ruang SPKT.
2. Menunjukkan kartu identitas diri ( KTP, SIM, Akte, PASSPOR, dll )
C. PENERBITAN SURAT KETERANGAN ORANG HILANG :
1. Pemohon datang langsung ke ruang SPKT.
2. Menunjukkan kartu identitas diri ( KTP, SIM, Akte, PASSPOR, dll )
3. Membawa foto orang/ keluarga yang hilang ( bila ada )
D. LAPORAN DAN PENGADUAN :
1. Pemohon datang langsung ke ruang SPKT.
2. Menghubungi Call Center 110 atau telp SPKT.
3. Menunjukkan kartu identitas diri ( KTP, SIM, Akte, PASSPOR, dll )
Pelayanan SPKT Buka Setiap Hari Selama 1 X 24 Jam
TIMELINE PELAYANAN