• BERANDA
  • PROFIL
  • PRESISI
  • KONTAK
  • BERANDA
  • PROFIL
  • PRESISI
  • KONTAK
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu

SPKT bertugas memberikan pelayanan Kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan Kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Motto Pelayanan

Memberikan pelayanan yang memberikan pelayanan yang mudah, responsif, humanis dan transparan serta tidak dipungut biaya

Visi dan Misi

Visi

Terwujudnya Pelayanan SPKT Polres Pasuruan yang profesional, modern, terpercaya, mudah, cepat, transparan dan akuntabel

 

Misi

1. Meningkatkan kemampuan personel dalam pelayanan kepada masyarakat dengan berbasis Kompetensi, Tupoksi dan SOP
2. Meningkatkan pelayanan SPKT Polres Pasuruan berbasis IT
3. Membangun simpati dan kepercayaan masyarakat melalui pelayanan prima Kepolisian

Mekanisme Pelayanan

A. PERSYARATAN SURAT KEHILANGAN :
1. Pemohon datang langsung ke ruang SPKT.
2. Menunjukkan kartu identitas diri ( KTP, SIM, Akte, PASSPOR, dll )
3. Membawa foto copy surat yang hilang ( bila ada )
4. Membawa surat keterangan dari Instansi yang berwenang menerbitkan surat tersebut

B. PENERBITAN SURAT KETERANGAN ORANG TERLANTAR :
1. Pemohon datang langsung ke ruang SPKT.
2. Menunjukkan kartu identitas diri ( KTP, SIM, Akte, PASSPOR, dll )

C. PENERBITAN SURAT KETERANGAN ORANG HILANG :
1. Pemohon datang langsung ke ruang SPKT.
2. Menunjukkan kartu identitas diri ( KTP, SIM, Akte, PASSPOR, dll )
3. Membawa foto orang/ keluarga yang hilang ( bila ada )

D. LAPORAN DAN PENGADUAN :
1. Pemohon datang langsung ke ruang SPKT.
2. Menghubungi Call Center 110 atau telp SPKT.
3. Menunjukkan kartu identitas diri ( KTP, SIM, Akte, PASSPOR, dll )

  1. Pemohon / Pelapor / Masyarakat datang langsung ke ruang SPKT atau dapat menghubungi Call Center POLRI 110 dan Telp SPKT.
  2. Pelapor / Masyarakat diterima oleh Petugas SPKT untuk dilakukan pemeriksaan awal atau konseling
  3. Petugas SPKT menerbitkan surat Kepolisian
  4. Petugas Piket Fungsi menindak lanjuti laporan / pengaduan dari masyarakat untuk langkah-langkah penyelesaian
  5. Pemohon / masyarakat menerima surat Kepolisian sesuai pengaduan berupa Surat Tanda Laporan Polisi ( STTLP ) / Surat Kehilangan / Surat Keterangan Orang Terlantar ( SKOT )

Pelayanan SPKT Buka Setiap Hari Selama 1 X 24 Jam

TIMELINE PELAYANAN

  1. Surat Kehilangan                               :  ±5 menit
  2. Surat keterangan orang terlantar   :  ±5 menit
  3. Surat tanda penerimaan laporan   :  ±10 menit
  4. Mendatangi TKP                               :  ±30 menit
  • Tidak dipungut biaya
  • Laporan Polisi (LP)
  • Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP)
  • Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK)
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)
  • Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)
  • Surat Ijin Keramaian
  •  

Pengaduan Pelayanan

Survei Kepuasan Masyarakat

Bagaimana menurut anda pelayanan SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) di Polres Pasuruan ?

View Results

Loading ... Loading ...

Maklumat Pelayanan

POLRI Super APP

Add New Playlist