Seksi Teknologi Informasi Komunikasi bertugas melaksanakan pelayanan teknologi informasi dan komunikasi, pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
JOB DISCRIPTION
Dalam melaksanakan tugas Seksi Teknologi Informasi Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
Seksi Teknologi Informasi Komunikasi terdiri atas:
Subseksi Teknologi Komunikasi bertugas melaksanakan pemeliharaan jaringan komunikasi kepolisian dan data, serta pelayanan telekomunikasi.
Subseksi Teknologi Informasi bertugas menyelenggarakan sistem informasi keamanan dan ketertiban masyarakat meliputi pengumpulan dan pengolahan data Polres serta sistem informasi kriminal.
Urusan Administrasi bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum.