Polres Pasuruan – Maklumat pelayanan skck, atau disingkat SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada pemohon / warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan / suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
Persyaratan SKCK baru
1. Surat pengantar, desa, kecamatan dan polsek
2.Fotocopi KTP asli 1 lmbr
3.FOtocopi KK asli 1 lmbr
4. FOtocopi akte / ijasah terakhir 1 lembar
5.Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar background merah
6.PNBP Rp 30.000 (1x cetak)
7.rumus sidik jari
Perpanjangan SKCK
1. Skck Polres sebelumnya asli/ fotocopy
2. Fotocopy KTP asli 1 lmbr
3. Fotocopy KK asli 1 lmbr
4. Fotocopy akte / ijasah terakhir 1 lembar
5.Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar background merah
6.PNBP Rp 30.000 (1x cetak)
Mekanisme
1.Pemohon datang ke ruang pelayanan SKCK Polres Pasuruan
2. Pemeriksaan data identitas
3 jika persyaratan yang dibawa lengkap maka mengambil no antrian sidik jari dan pencetakan skck
4.mengisi daftar pertanyaan dan TIK
5.Proses sidik jari
6. Proses pengetikan
7.Pemabayaran SKCK sesuai dengan PNBP Rp. 30.000
Indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan SKCK bulan Januari sampai maret 2023 yaitu 91,98 dengan rincian responden laki laki 65 orang dan wanita 45 orang dengan jenis pendidikan sebagai berikut SD 2 Orang, SMP 4 Orang, SMA 74 orang, D1-D3 8 orang, S1 sebanyak 22 orang.
Terimakasih atas penilaian yang telah diberikan dan masukan anda sangat bermanfaat untuk kemajuan dan kami kaan terus memperbaiki guna meningkatkan kualitas pelayanan yang kami berikan.
Discussion about this post