PASURUAN – Pernah merasakan kehidupan penjara, tak lantas membuat Akhmad Muhajir Zain, warga Kalianyar, Kecamatan Bangil, jera. Buktinya, ia kembali berulah, hingga membuatnya kembali masuk penjara.
Lelaki 36 tahun tersebut, diringkus anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan, Senin (12/6). Ia ditangkap saat bersantai di rumahnya, sekitar pukul 19.00.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo menguraikan, tersangka merupakan seorang residivis kasus narkoba. Ia pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, tahun 2015.
Namun, bukannya bertobat. Tersangka malah kembali berulah. Melakukan penyalahgunaan narkoba. Bukan hanya hanya menjadi pengguna. Tetapi juga kurir sabu-sabu. “Ia seorang residivis. Kami melakukan penggrebekan di rumahnya,” sampainya.
Dalam penggrebekan itu, sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Selain kantong plastik berisi sabu-sabu seberat 1,11 gram, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 50 ribu dan juga handphone.
Bersama barang bukti yang ditemukan itulah, ia kemudian digiring ke Mapolres Pasuruan untuk pemeriksaan. Dihadapan petugas, tersangka tak bisa mengelak dengan apa yang dilakukannya.
Atas ulahnya itulah, ia disangkakan melanggar pasal 114 jo pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya, 10 tahun penjara.
Discussion about this post