Purwosari – Pada hari Senin (06/03/2023) di Pendopo “Bina Abdi Masyarakat” Kecamatan Purwosari, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi, Konsolidasi & Silaturahmi Panwascam – PPK – PPS – PKD Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan dalam rangka Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu tahun 2024.
Kegiatan dihadiri 60 orang antara lain Komisioner PPK Kec. Purwosari, Komisioner Panwaslu Kec. Purwosari, Kapolsek Purwosari diwakili Aiptu Ichwansyah, Danramil Purwosari diwakili Serka Arie, Kanit Intel Polsek Purwosari Aipda Ken Sandhi, jajaran Ketua PPS se-wilayah Kecamatan Purwosari, jajaran PKD se-wilayah Kecamatan Purwosari.
Dalam sambutannya, Aiptu Ichwansyah menyampaikan bahwa kita harus samakan persepsi dengan tujuan mensukseskan Pemilu 2024, Polri & TNI bersifat netral dan dalam perubahan DPS menjadi DPT akan banyak perubahan dalam hal umur memasuki dewasa, pindah alamat, meninggal.
Ketua PPK Purwosari Bpk. Saichul Ikhtiyar, S.Pd. menyampaikan bahwa batas waktu Coklit adalah tanggal 14 Maret 2023, dimohon Pantarlih mensegerakan tugasnya dan dimohon seluruh penyelenggara Pemilu dapat bersinergi.
Selanjutnya sambutan & arahan Ketua Panwaslu Kec Purwosari Bpk. M. Arifin, S.H. bahwa wacana penundaan Pemilu itu tidak ada, sebagai Penyelenggara Pemilu jangan memberikan statement yang meragukan dan menimbulkan polemik kepada masyarakat, mari kita tingkat sinergivitas bersama, dalam proses pemutakhiran data pemilih kita jangan sampai diitumpangi kepentingan politik tertentu dan kita jaga profesionalisme kerja serta pelaporan secara berjenjang. (ep)
Discussion about this post