Rembang Pasuruan – Tiada hari tanpa kegiatan , ini sebagai tonggak semangat bagi Aiptu Imam Mahfudzi seorang Polisi yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas Desa Pajaran Rembang Pasuruan , seperti kegiatan tadi pagi Hari Selasa tgl 14 Februari 2023 Pukul 08.30 WIB bertempat di balai desa pajaran Kecamatan Rembang.”jelasnya.
Babinsa Serda Amir dan Babinkamtibmas Desa Pajaran telah mengikuti kegiatan penyuluhan / sosialisasi hukum tahun 2023 yang di ikuti ± 40 orang di Desa Pajaran Kec. Rembang Kab. Pasuruan.
Hadir dalam Kegiatan tersebut Bpk R Didik , S. Kom M.AP ( Sekcam Rembang ) , Bpk Muh Ainul Wafa, S.Pd ( Kades pajaran), Ibu Ade Wulan E, SH MM ( subkoor dokumen -tasi dan informasi hukum ), Ibu Endah Yes, SST, MM (Kabid Kesmas Dinkes ) , Bpk Adit K S.AB, MM ( pengawas dinkop UKM ), Bpk M Mukhsin SE., MM ( pengendali dampak ahli DLH ) serta undangan lainnya. “Terang Ainul Wafa.
Dengan Rangkaian kegiatan diawali pembukaan oleh sekdes dan dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya, sedangkan sambutan sambutan merupakan acara ketiga.
Sambutan dari Bpk R Didik , S. Kom M.AP ( Sekcam Rembang ) adalah Ucapan terima kasih kepada Ibu Ade Wulan E, SH MM ( Subkoor dokumentasi dan informasi hukum ), Ibu Endah Yes., SST, MM (Kabid Kesmas Dinkes ), Bpk Adit K S.AB, MM ( pengawas dinkop UKM ), Bpk M Mukhsin SE., MM ( pengendali dampak ahli DLH ) yang berkenan hadir untuk memberikan sosialisasi kepada warga Rembang.
Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat Rembang lebih menaati hukum dan sadar hukum. Diharapkan tiap tiap desa membentuk kelompok sadar hukum agar bisa menertibkan masyarakat tersebut.
Diharapkan desa menjalin kerja sama dengan koperasi untuk pengembangan UMKM ( usaha mikro kecil menengah ). Agar pemdes selalu memonitoring stunting kepada masyarakat yang terdampak agar cepat sembuh.”harapannya
fDiharapkan pemdes mengembangkan RTH ( ruang terbuka hijau) di perkantoran maupun pekarangan rumah warga.”pungkasnya.
Penyuluhan dari BPHN ( badan pembina hukum nasional ) oleh Ibu Ade Wulan E, SH.MM ( Subkoor dokumentasi dan informasi hukum ) yaitu Diharapkan masyarakat mengetahui dan meningkatkan kesadaran hukum akan hak dan kewajiban sebagai warga Indonesia dan menaati undang2 yang berlaku.
Dengan sosialisasi ini di harapkan masyarakat lebih memahami tentang hukum yang berada di negara ini. Diharapkan tiap tiap desa membentuk kelompok sadar hukum agar bisa menertibkan masyarakat tersebut.”pungkasnya
Penyuluhan dari dinas DLH ( dinas lingkungan hidup ) oleh Bpk M Mukhsin SE.,MM ( pengendali dampak ahli muda ) intinya Agar pemerintah desa bisa mengembangkan RTH ( ruang terbuka hijau) terutama di sekitar sumber, muara air tadah hujan dll. Untuk pemerintah desa bisa membuat taman rekreasi dan bermain yang bisa di gunakan warga desa buat refreshing.
Agar di perkantoran dan tiap tiap pekarangan rumah warga mempunyai pohon hijau. Setiap orang agar tidak merusak sarana dan prasarana RTH ( ruang terbuka hijau ) seperti menebang pohon, pemindahan sarana RTH, perusakan sarana RTH.”tutupnya dalam penyuluhan tersebut.
Sedangkan penyuluhan dari Bpk Adit K S. AB, MM ( pengawas Dinkop Muda ) intinya Agar masyarakat bisa mengembangkan UMKM di desa tersebut dengan didampingi dinas koperasi dalam pengembangannya.
Di harapkan dengan kolaborasi dari pihak koperasi dengan UMKM (usaha mikro kecil menengah ) bisa berkembang dalam ekspor impor skala kecil. Pihak koperasi siap membimbing anggota UMKM secara gratis.Untuk penyuluhan selanjutnya Ibu Endah Yes., SST, MM (Kabid kesmas Dinkes ) tentang kesehatan , Stunting adalah bayi yang kurang asupan gizi sejak dalam kandungan yg menimbulkan balita tersebut pertumbuhan dan berat badannya kurang.
Kepada orang tua yang mempunyai balita terkena stunting agar mengupayakan memberikan makanan yang bergizi yaitu 4 sehat 5 sempurna. Dengan penyuluhan kesehatan tentang setunting ini diharapkan pemdes selalu memonitoring stunting kpd masyarakat yang terdampak .”pungkasnya.
Selama giat berjalan aman , lancar dan terkendali.
Published by Humas Sek Rembang
Discussion about this post