Surabaya (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Terkait kasus KDRT pasangan suami istri yang juga artis Venna Melinda dengan Ferry Irawan terus berlanjut hingga ranah hokum. Bahkan Ferry Irawan hingga Kamis (26/1/2023) masih ditahan di Mapolda Jatim karena diduga keras melakukan perbuatan KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda.
Sementara pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendampingi kliennya Venna Melinda Kamis (26/1/2023) datang kepada penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim untuk menyerahkan barang bukti hasil medis.
Menurut Hotman, bahwa kliennya Venna Melinda tidak ingin damai terkait kasus KDRT yang menjerat Ferry Irawan. Bahkan Venna Melinda juga menuntut perceraian dengan suaminya, Ferry Irawan sekaligus menolak upaya perdamaian.
Venna mengaku sangat sakit hati dengan tindakan suaminya itu karena tidak mengakui kesalahannya.
“Ada beberapa video yang dia kirimkan, tapi saya juga tidak jelas minta maaf untuk apa. Kemudian BAP pertama dia sudah mengakui tapi tiba-tiba setelah ada lawyer tidak mengakui. Jujur, dari hati yang paling dalam harapan saya pupus,” ujar Venna saat berada di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis, (26/1/23).
Hotman Paris Hutapea juga menegaskan, dalam kasus yang menimpa kliennya tidak ada kata damai untuk Ferry. “Tidak ada mediasi, sudah pasti tidak ada perdamaian dan akan cerai juga,” tegasnya. (mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM