Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Terwujudnya pelayanan prima guna memberikan hasil dan kepuasan yang terbaik untuk masyarakat
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya SKCK Rp. 30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan Negara bukan pajak (PNBP).
Waktu Pelayanan SKCK
Proses penerbitan SKCK setelah berkas diterima secara lengkap Standart Pelayanan selama 15 menit, buka Hari Senin s.d. Jumat Pukul 08.00 s/d 15.00 Wib, hari Sabtu, Minggu dan Hari Raya Nasional Libur.
Produk SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian