Surabaya (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Update kasus perampokan yang terjadi di rumah dinas Walikota Blitar , pada 12 Desember 2022 lalu sekitar pukul 03.00 WIB, sebagaimana diatur pasal 365 KHUP Jo 56 KUHP.
Kasus itu melibatkan tersangka berinisial MSA (57), mantan Walikota Blitar, yang awalnya telah bertemu dengan pelaku 365 di lapas kelas II A Sragen, Jawa Tengah (Jateng) dan menceritakan terkait rasa sakit hati dan dendam pribadinya, serta menyampaikan terkait Walikota yang memiliki banyak uang antara Rp 800 juta samapai Rp 1 milyar setiap akhir tahun (bulan Desember).
Selain itu, juga menyampaikan terkait kondisi rumah dinas dan tempat yang ada di rumah dinas yang juga dijaga Satpol PP sebanyak 2 orang dan pada pukul 01.00 WIB penjaga selalu tidur.
Hal tersebut sering kali disampaikan oleh tersangka MSA ketika bertemu dengan tersangka NT di dalam lapas kelas II A Sragen, Jateng, setelah para pelaku keluar dari Lapas kemudian pada 12 Desember 2022, tersangka lain berinisial MJ alias NT, tersangka ASM als ASN als MRT, tersangka OK als DN, tersangja A J, dan tersangka MD als AO melakukan pencurian dengan kekerasan di Rumah Dinas Walikota Blitar sesuai dengan yang diberitahukan oleh MSA.
Kronologi penangkapan terhadap tersangka MSA adalah warga Jalan Sudanco Supriyadi Kota Blitar, pada Jumat (27/1/2023) sekira pukul 11.20 WIB di Moreno Futsal Alamat Gang Cisadane, Jalan Riam Kiri, Bendo, Kecamatan. Kepanjenkidul, Kota Blitar, Jawa Timur.
Peran tersangka MSA adalah bertemu dengan pelaku 365 di lapas kelas II A Sragen, dan menceritakan terkait rasa sakit hati dan dendam pribadinya, serta menyampaikan kepada NT terkait Walikota yang memiliki banyak uang antara Rp 800 juta hingga Rp 1 milyar setiap akhir tahun (bulan Desember) sekaligus juga menyampaikan terkait kondisi rumah dinas dan tempat yang ada di rumah dinas, serta juga menyampaikan hanya dijaga Satpol PP sebanyak 2 orang dan pada pukul 01.00 WIB penjaga selalu tidur.
Sedangkan barang bukti yang diamankan antara lain berupa dokumen layar dari Lapas Blitar ke Lapas Sragen, legalisir Surat Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Blitar Nomor: W15.PAS.PAS.13.PK.01.01.02-422 perihal Pemberitahuan Pemindahan Napi atas nama MSA tanggal 25 Agustus 2020.
Atas perbuatanya tersangka MSA yang diduga melakukan tindak pidana membantu kejahatan pencurian disertai kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP jo pasal 56 KUHP. (mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM