Winongan,
Pengadilan Agama Bangil menggelar sidang keliling yang bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan, Jum’at (26/1/24).
Sidang keliling ini merupakan upaya untuk mendekatkan pelayanan hukum agama kepada masyarakat di berbagai wilayah.
Dalam sidang tersebut, beberapa perkara hukum agama diselesaikan, mencakup 22 perkara yang di sidangkan diantaranya Isbat 1 ( satu ) perkara ), Dispensasi usia nikah 4 ( empat ) perkara, Asal usul anak 4 ( empat ) perkara, Cerai gugat dan talak 13 ( tiga belas) perkara. Proses sidang berjalan dengan lancar, melibatkan para hakim, penasehat hukum, dan pihak terkait untuk mencapai keadilan.
Kapolsek Winongan AKP Rudi Santosa, S.H, M.H dalam acara sidang keliling tersebut menekankan pentingnya pembinaan keluarga dan peran positif dalam membangun fondasi yang kuat untuk rumah tangga.
Kapolsek juga mengundang seluruh pihak untuk aktif berpartisipasi dalam program – program sosialisasi yang dapat memberikan pemahaman lebih baik mengenai nilai – nilai keluarga.
Pernyataan Kapolsek ini diharapkan dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya menjaga keharmonisan keluarga, serta mendorong upaya – upaya bersama dalam menanggulangi masalah perceraian di wilayah hukum Pengadilan Agama Bangil.
Pengadilan Agama Bangil berharap dengan menggelar sidang keliling ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan peradilan agama tanpa harus melakukan perjalanan jauh.
Keberhasilan inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi penyelesaian perkara hukum agama di wilayah Kecamatan Winongan.
Discussion about this post