Pertanggal 20 maret 2023 secara resmi portal registrasi SKCK ONLINE di https : //skck.polri.go .id/ telah dinonaktifkan, oleh karena itu bagi pemohon yang akan melakukan registrasi SKCK secara online diarahkan melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang dapat diunduh melalui google play store dan App store.
Berikut langkah – langkah melakukan pendaftaran SKCK baru secara online melalui aplikasi
1. Download aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI
2. Registrasi SKCK online dengan masuk / daftar baru
3. Pilih menu SKCK lalu klik opsi “ajukan SKCK”
4. Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar
5. Lakukan pembayaran pembuatan SKCK bisa melalui Briva atqupun tunai di loket pelayanan SKCK
6. Cetak tanda bukti barcode untuk mengambil SKCK fisik
7. Kunjungi loket pelayanan SKCK di polres sesuai domisili KTP dengan membawa prin out barcode dan melampirkan persyaratan dokumen untuk pengambilan fisik SKCK
Demikian cara pembuatan SKCK baru secara online adapun untuk biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp 30.000 sesuai dengan PP NO.60 Tahun 2016 tentang PNBP di lingkungan Polri untuk jangka waktu berlakunya SKCK adalah 6 bulan semenjak tanggal surat pembuatan.
Discussion about this post