PASURUAN – Guna mendengarkan keluh kesah atau permasalahan Masyarakat, Polres Pasuruan melaksanakan kegiatan Jum’at Curhat rutin yang dilaksanakan setiap hari Jum’at di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Hari ini, Jum’at (22/12/2023), Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. yang diwakili oleh Kasat Binmas Polres Pasuruan AKP Nanang Abidin, S.H. melaksanakan kegiatan Jum’at Curhat di Balai Desa Karangasem, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan.
Turut hadir dalam kegiatan, Camat Lumbang, Kapolsek Lumbang, Danramil Lumbang, KBO Reskrim Polres Pasuruan, Sekcam Lumbang, Kepala Desa se-Kecamatan Lumbang, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, Masyarakat Desa Karangasem, Anggota Polsek Lumbang, dan Staf Kecamatan Lumbang.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya secara serentak dan dilanjutkan dengan penyerahan secara Simbolis Bantuan Sosial dari Kapolres Pasuruan kepada Warga Kecamatan Lumbang.
Camat Lumbang Suhartono, S.E., M.M. mengawali sambutannya, “Saya ucapkan selamat datang kepada semua tamu undangan yang hadir, khususnya pihak Polres Pasuruan yang telah menggelar acara Jum’at Curhat ini, silahkan nanti jika warga ada unek-unek agar disampaikan langsung kepada Bapak Kasat Binmas yang mewakili Bapak Kapolres Pasuruan,” ujarnya.
Kemudian dilanjutkan oleh Kasat Binmas, “Untuk para tamu undangan sekalian dan warga Desa Karangasem, saya berterimakasih karena telah hadir dalam acara Jum’at Curhat ini, dan saya mewakili Bapak Kapolres Pasuruan juga memohon maaf karena Kapolres tidak bisa hadir dikarenakan ada kegiatan penting yakni kunjungan Wakil Presiden (RI 2) di wilayah Kecamatan Bangil,” ungkap AKP Nanang.
Dia mengungkapkan bahwa pada tanggal 25 Desember 2023 sampai tanggal 01 Januari 2024, Polres Pasuruan melaksanakan pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di wilayah hukum Polres Pasuruan, agar situasi tetap kondusif AKP Nanang memohon doa kepada seluruh yang hadir agar Polres Pasuruan diberi kelancaran dan keselamatan dalam melaksanakan tugasnya.
“Kami juga menyampaikan pesan dari Kapolres Pasuruan, pada malam Tahun Baru nanti kami berharap warga Kabupaten Pasuruan bersama-sama menjaga wilayah kita supaya bisa berjalan dengan kondusif. Mendekati pelaksanaan Pesta Demokrasi yaitu Pemilu 2024 kami berharap agar tetap menjaga kondusifitas wilayah, jangan sampai terpancing dengan berita hoaks yang beredar di Media Sosial terkait isu-isu yang tidak bertanggungjawab,” tuturnya.
Dalam sesi tanya jawab, Kepala Desa Karangasem menanyakan terkait persyaratan perkara yang bisa dilakukan Restorative Justice (diselesaikan secara kekeluargaan), dia juga meminta contoh-contoh perkara yang bisa dilaksanakan Restorative Justice.
Dalam hal ini, KBO Reskrim Polres Pasuruan Iptu Sunarti, S.H. menjawab “Usahakan setiap permasalahan hukum dilaksanakan Restorative Justice System dengan melibatkan Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama sebelum dilanjutkan ke jalur Hukum,” ucapnya.
“Terkait perkara yang tidak boleh dilakukan sistem Restorative Justice antara lain perkara yang berkaitan dengan pembunuhan, penyalahgunaan Narkoba, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tindak Pidana Seksual, Korupsi, Terorisme, dan perkara lainnya yang menimbulkan Konflik Sosial,” jelasnya.
Discussion about this post