Purwosari – Minggu (21/05/2023) pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Purwosari telah mengamankan 2 ( dua ) orang yaitu TAT alias Bulus dan MA, diduga pelaku pencurian dengan pemberatan/curanmor yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2023, sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/04 /III/2023/ SPKT/ POLSEK PURWOSARI/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR, Tanggal 08 MARET 2023.
Tempat kejadian perkara di Lapangan penjemuran di halaman depan rumah yg terletak di Perum Griya Inti Permata Dsn. Donorejo Ds. Martopuro Kec. Purwosari Kab.Pasuruan, waktu kejadian pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2023, sekitar pukul 16.30 WIB.
Kronologis kejadian pencurian dengan pemberatan itu awalnya korban bernama Arisma warga Desa Sukodermo berkunjung ke rumah temannya yang berada di Perum Griya Inti Permata termasukn Dsn. Donorejo Ds. Martopuro Kec. Purwosari Kab. Pasuruan, dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo Nopol. N-2240-TAD dan diparkir di depan pagar rumah temannya. Selanjutnya setelah selesai dan korban hendak pulang mengetahui bahwa sepeda motor sdh tidak berada di tempat memarkir/telah hilang dicuri.
Dengan adanya laporan tersebut, kemudian Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa kejadian pemcurian sepeda motor adalah tersangka tersebut di atas dan pada saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan perbuatan pencurian sepeda motor ditempat kejadian tersebut. Tersangka juga mengakui selain melakukan pencurian tersebut di atas telah melakukan pencurian sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna putih di pinggir jalan Ds. Pager Kec. Purwosari Kab. Pasuruan.
Barang bukti yang disita 1 ( satu) buah BPKB sepeda motor Honda Revo Nopol N 2240 TAD dan 1 ( satu) lembar STNK sepeda motor Honda Revo Nopol N 2240 TAD.
Published by Humas Sek Purwosari
Discussion about this post