Purwosari – Unit Reskrim Polsek Purwosari berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga telah melakukan Tindak Pidana membawa, menyimpan & menyembunyikan bahan peledak tanpa dilengkapi izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) UU Darurat No.12 tahun 1951.
Pada awalnya Unit Reskrim Polsek Purwosari mendapatkan informasi terkait dengan adanya Tindak Pidana membawa, menyimpan & menyembunyikan bahan peledak tanpa dilengkapi izin yang dilakukan oleh saudara ANK dengan sengaja menjual bahan peledak/mercon dengan harga Rp. 35.000 (Tiga puluh lima ribu rupiah) dan bahan peledak/mercon tersebut didapat dari pembuat yaitu saudara M (DPO).
Berbekal informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Purwosari melakukan serangkaian penyelidikan dan pada hari Selasa (21/032023) sekira pukul 16.15 wib berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang bernama saudara ANK di pinggir jalan Raya Surabaya Malang termasuk Dsn. Dinoyo Ds. Sengonagung Kec. Purwosari Kab. Pasuruan, pada saat mengantar/menjual peledak/mercon tersebut.
Barang bukti yang disita dari pelaku yaitu 1 (satu) buah tas kresek plastik berisi rangkaian petasan dengan panjang 15 (lima belas) meter dengan komposisi dalam rangkaian 260 (dua ratus enam puluh) buah petasan kecil, 8 (delapan) buah petasan tanggung & 1 (satu) buah petasan besar.(ep)
Discussion about this post