Pasuruan – Di temui di kantornya pada Selasa (15/11/22) KA SPKTC (Aiptu Mustakim) menjelaskan bahwasanya Polsek Bangil telah meluncurkan inovasi layanan yang memudahkan masyarakat bernama LAPOSEI.Program LAPOSEI adalah Layanan Polisi Secara Elektronik dan Internet. KA SPKTC (Aiptu Mustakim) mengatakan “LAPOSE singkatan dari Layanan Polisi Secara Elektronik dan Internet,” ungkapnya, Sabtu (21/01/2023).“Ini merupakan inovasi terkait pengurusan surat keterangan tanda laporan kehilangan,” lanjutnya.
Adapun layanan yang bisa di peroleh melalui inovasi ini ialah, “Dalam inovasi ini Masyarakat bisa memperoleh layanan kehilangan ATM, AKTE, KTK, KK, IJAZAH, SIM, Buku tabungan dan lain-lain.”Masih kata Mustakim, “Selain STNK, BPKB, dan surat nikah karena harus disertai dengan LAPJU (Laporan kemajuan dari reskrim).”Tentang cara akses layanan ini mustakim menerangkan begini, “Adapun cara aksesnya melalui no 08170002001 yang nanti akan di lanjutkan dengan mengisi link yng akan di berikan melalui no
Kapolsek Bangil, Kompol Indro Susetyo menyatakan bahwa dirinya dan jajaran berupaya terus ciptakan inovasi pelayanan guna memudahkan masyarakat, terutama warga Kecamatan Bangil.Kepada Media ia menjelaskan, inovassi LAPOSEI Merupakan inovasi polsek Bangil dalam memberikan layanan terbaik dan termudah buat masyarakat wabil khusus warga masyarakat kecamatan Bangil.Terkait tujuan program ini ia sampaikan beberapa poin manfaat yang bisa di dapatkan oleh masyarakat antara lain:
Aplikasi layanan cepat polsek bangil bernama LAPOSEI.
– Dengan inovasi Laposei ini semoga memberi manfaat bagi masyarakat bangil
– Masyarakat lebih mudah dan tidak perlu repot datang ke polsek untuk membuat laporan kehilangan
– Cukup melalui aplikasi laposei yang bisa diakses melalui HP atau komputer
– Untuk mendapatkan link permohonan surat tanda laporan kehilangan, cukup dengan WA ke SPKT Polsek Bangil dengan nomor 081-7000-2001. Kemudian akan menerima jawaban otomoatis dari SPKT dan tinggal klik link Laposei.
– Apabila mengalami Kesulitan terkait pengisian permohonan bisa klik link tutorial nya pada balasan WA SPKT polsek Bangil.
Hal ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat Kecamatan Bangil, “Jadi cukup dengan HP bisa buat laporan dari mana saja. Bisa dari rumah, dari kampus, dariLebih lanjut dikatakan Kapolsek, Surat keterangan tanda laporan kehilangan diantar oleh petugas ke rumah atau ke kantor desa/kelurahan,” tutup Kapolsek Bangil.
Discussion about this post