Surabaya (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto didampingi Kabid Labfor Polda Jatim Kombes Sodiq Pratomo menegaskan, bahwa pagi tadi (Jumat, 20/1/2023) tersangka KDRT Ferry Irawan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
“ Memang hak tersangka KDRT Ferry Irawan yang masih ditahan di Mapolda Jatim bisa mengajukan permohonan penahanan. Namun nantinya permohonan itu dikabulkan atau tidak tergantung penyidik yang akan melakukan pengajian terhadap permohonan penangguhan penahanan tersebut,” ujarnya.
Sedangkan untuk pekan depan keduanya pasangan suami istri, Ferry Irawan dan Venna Melinda akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh penyidik.
Sementara itu, Kabid Labfor Polda Jatim Kombes Sodiq Pratomo menyampaikan terkait pemeriksaan atau penelitian terhadap barang bukti yang didapat di lokasi kejadian KDRT. Seperti darah pembanding dari Venna Melinda, sobekan kaos warna coklat dan handuk warna putih dan darah yang di dapat dari lantai.
“ Semua itu Identik dengan darah Venna Melinda setelah dilakukan penelitian secara cermat dengan DNA-nya,” tandas Kabid Labfor Polda Jatim. (mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM