*Assalamualaikum.Wr.Wb*
Polsek Gempol, Kamis(18/05/2023) pukul 19.30 s/d 21.15 WIB di Pendopo Balai Desa Karangrejo Kecamatan Gempol, telah dilaksanakan giat Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak Desa Karangrejo Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan.
Kegiatan dihadiri oleh BapakCamat Gempol KOMARI SH, M.M, Kapolsek Gempol di Wakili Kanit Samapta IPTU HARTONO Spd, kasi Pemerintahan Kec Gempol – Bpk Nanang, Kanit Intelkam AIPDA MOCH MUCHLIS SH.M.M, Kasi Trantib Kec. Gempol- Widianto.S.H, Sekdes Karangrejo- M.Sodiq, BPD Karangrejo dibawah kendali Bpk. M.SUUD, Bhabinkamtibmas Karangrejo – Aipda AKHMAD NUR AFANDI,S.H, Babinsa Karangrejo- Serda Agus K, perangkat Desa berserta Kasun sewilayah Desa Karangrejo, Ketua RW & RT sewilayah Desa Karangrejo,Toga -Tomas-Toda sewilayah Desa Karangrejo.
Rangkaian kegiatan :
~ pembukaan
~ menyanyikan lagu “Indonesia Raya”
*Sambutan Kades Karangrejo :
Pilkades Serentak Kab Pasuruan tahun 2023 Khususnya Desa Karangrejo melaksanakan Pilkades Serentak yang mana nantinya Panitia Pilkades yg sudah terbentuk harus bekerja maksimal.
Utk Panitia Pilkades harus bekerja Netral dalam melaksanakan tahapan Pilkades.
*Sambutan Ketua BPD Karangrejo M.Suud :
Pilkades Serentak Kab Pasuruan tahun 2023 sebanyak 47 desa, khusus wilayah Kecamatan Gempol sebanyak 4 Desa.
apabila Kades yang saat ini menjabat mencalonkan lagi, maka sesuai aturan setelah menjadi Cakades harus sudah mengajukan cuti kepada Bupati.
untuk ASN yang ingin menjadi Panitia Pilkades harus ada surat ijin resmi dari atasan.
penyampaian pentahapan Pilkades Serentak Kab Pasuruan 2023.
*Sambutan Camat Gempol :
Menyampaikan terkait Pilkades serentak ini utk Panitia harus netral dan bekerja maksimal karena utk anggaran sdh di siapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan
Untuk pemungutan masih menerapkan Protokol Kesehatan dalam TPS dengan jumlah DPT Maksimal 500 DPT per TPS
arahan Fasilitator Sub Kepanitiaan Pilkades Kec Gempol diwakili Staf Pemerintahan Kec Gempol Bp Abdul Fadil.
panitia Pilkades sesuai susunan sebanyak 19 orang.
Kaur Keuangan Desa secara otomatis menjadi Bendahara Panitia Pilkades.
BPD dan penyelenggara Pemilu 2024 dilarang menjadi Panitia Pilkades.
panitia selanjutnya membentuk pantarlih dan KPPS.
Untuk Panitia Pilkades apabila sdh terbentuk harus bekerja maksimal.
persyaratan Bacakades antara lain : usia minimal 20 tahun, ijazah minimal SMP sederajat.
*sesi tanya jawab
Rapat Pembentukan Panitia Pilkades Desa Karangrejo Kec Gempol Kab Pasuruan.
1). Ketua :H.FENDIK
2). Sekretaris : SAMUJI Spd
3). Bendahara : FITRI DEDOK
Pengambilan Sumpah Jabatan Panitia Pilkades Desa Karangrejo Kec Gempol Kab Pasuruan.
Penutup & doa
Giat berjalan dengan aman, kondusif dan penuh ketertiban.
Demikian yang dapat kami sampaikan sekian dan terima kasih.
*Wassalamu’alaikum wr.wb*
Humas Polsek Gempol
Discussion about this post