Purwosari – Unit Reskrim Polsek Purwosari Polres Pasuruan berhasil ungkap tindak pidana diduga Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Selasa (15/08/2023). Dalam pengungkapan ini, Unit Reskrim Polsek Purwosari telah mengamankan seorang laki-laki bernama AS (26) asal Wonorejo.
Berdasarkan informasi bahwa di area parkir toko swalayan di daerah Purwosari akan berlangsung transaksi Narkotika jenis Sabu, anggota Unit Reskrim Polsek Purwosari menindaklanjuti informasi tersebut dan sekira jam 14.30 wib Anggota Unit Reskrim Polsek Purwosari Polres Pasuruan berhasil mengamankan seseorang bernama AS. Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis Sabu. Selanjutnya AS beserta barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 2 (dua) kantong plastik yang berisi kristal warna putih Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat kotor masing-masing 1 (satu) gram dan 0,45 (nol koma empat lima) gram.
“Terhadap pelaku, penyidik menjerat dengan pasal 114 ayat 1 dan/atau 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika” Terang Kapolsek Purwosari AKP Hudi Supriyanto, S.H.
Published by Humas Sek Purwosari
Discussion about this post