PASURUAN – Wajah Muhammad Subchan, 47, tidak bisa menyembunyikan rasa kagetnya. Ketika warga Bendomungal, Kecamatan Bangil, kedatangan tamu tak diundang.
Polisi datang untuk menyergapnya. Saat itu, pelaku sedang cangkruk di pos ronda area pemakaman yang ada di kampungnya. “Kami menangkapnya, lantaran tersangkut kasus narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Agus Purnomo.
Menurut Agus, Subchan ditangkap, Sabtu dini hari (10/6). Ia ditangkap di tempat biasa dirinya jagong, di pos ronda area pemakaman Bendomungal, Kecamatan Bangil. Saat ditangkap, ia hanya bisa pasrah.
Apalagi, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Sebanyak 6,41 gram sabu-sabu berhasil diamankan. Barang terlarang itu, dikemas tersangka menjadi 29 bagian. Masing-masing, 0,21 gram sampai 0,24 gram.
Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan timbangan elektrik, sekrop yang terbuat dari sedotan hingga handphone. “Kami mengamankan tersangka ke Mapolres Pasuruan bersama barang bukti yang ditemukan,” sampainya.
Agus menambahkan, keluarga Subchan memang lekat dengan narkoba. Sebelum menangkap Subchan, pihak kepolisian pernah mengamankan adiknya, atas kasus yang sama.
Karena ulahnya itu, Subchan yang seorang pengangguran itu, dijerat pasal 114 jo pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia pun terancam hukuman 10 tahun penjara.
Discussion about this post