Polairud – untuk meningkatkan kesadaran kelompok masyarakat pengawas perairan umum darat ( PUD ),Kasat Polairud Polres Pasuruan Kota AKP Winardi, S.H. bersama Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan melaksanakan pembinaan kepada kelompok masyarakat pengawas ( Pokmaswas ) perairan umum darat. Kamis pagi (15/6)
Hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Perikanan tangkap Perikanan Ahmad Solah, S.Pi, MAP, MIDS, Kelompok Pokmaswas Prigen, Purwodadi, Gempol, Purwosari, Purwodadi, Kepala Desa Karangjati Pandaan.
Kasat menjelaskan Larangan pakai potas
penggunaan potas untuk menangkap ikan telah melanggar hukum sebagaimana tercantum Pasal 84 ayat 1 dan atau Pasal 86 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 100B UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan dan menggunakan potas melanggar hukum dan dapat dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp5 miliar,”
Dan untuk Kepala Bidang Tangkap Perikann Ahmad Solah meminta Masyarakat agar menjagah kelestarian perairan umum darat dengan tidak melakukan tindakan strum terhadap ikan yang dapat merusak lingkungan ekosistem laut.
( want dtt ).
Discussion about this post