Bangil – Pada hari Senin tgl 8 Mei 2023 di mulai Pkl. 08.07 s.d 11.15 Wib telah dilaksanakan Aksi Damai oleh Forum Komunitas Organisasi Profesi Kesehatan Kabupaten Pasuruan di Gedung DPRD Kab. Pasuruan Desa Raci Kec. Bangil Kab. Pasuruan dg penanggung jawab Aksi dr. Eko S.Machfur dan dr. Arif Junaedi jumlah Aksi yg hadir – + 75 Org.
Alat Peraga yg digunakan atl :
1. Bendera Profesi.
2. Alat pengeras suara Mega phone.
3. Spanduk.
Aksi Kegiatan :
1. Pkl. 08.07 Wib. Para aksi tiba di halaman gedung DPRD Kab. Pasuruan berbaris dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
2. Pkl. 08.15 Wib. Pimpinan aksi melaksanakan Orasi yg intinya atl :
a. Usulan perubahan Pasal 326 :
1. Setiap Pasien yang dirugikan akibat KELALAIAN Tenaga Medis atau
Tenaga Kesehatan dapat meminta ganti rugi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
2. Setiap kerugian yang dialami pasien yang bukan merupakan akibat
kelalaian tenaga medis atau tenaga kesehatan, tetapi disebabkan oleh
risiko medis tidak dapat dimintakan ganti rugi
3. Penentuan risiko medis ditentukan oleh kolegium tenaga
medis/tenaga kesehatan yang bersangkutan
4. Dalam hal Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada Pasien, perselisihan yang timbul akibat kesalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan pendampingan organisasi profesi/perhimpunan.
b. UU Omni Buslaw Pasal 326 : Setiap Pasien yang dirugikan akibat kesalahan Tenaga Medis atau Tenaga
Kesehatan dapat meminta ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
c. Usulan para Aksi pasal 327 :
1. Dalam hal Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada Pasien, perselisihan yang timbul akibat Dalam hal Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada Pasien, perselisihan yang timbul akibat kesalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan pendampingan organisasi profesi/perhimpunan.
d. UU Omni Buslaw Pasal 327 : Dalam hal Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan diduga melakukan kesalahan
dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada Pasien, perselisihan yang timbul akibat kesalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
3. Pkl. 08.48 Wib. Para Aksi menanda tangngani petisi tuntutan spanduk petisi utk duserahkan kepada Dewan.
4. Rangkaian kegiatan audiensi :
a. Sambutan Ketua Komisi 4 DPRD Kab. Pasuruan Fraksi PKB, H. Sobih Asrori :
Bahwa nantinya apa yang rekan rekan usulkan terkait dengan RUU Kesehatan, akan kami lanjutkan kepada pimpinan sebagai tindak lanjut atas kegiatan yang sudah dilaksanakan.
b. Ketua IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Kab. Pasuruan, dr. Arif Junaidi :
1). Bahwa dari pertama kali disusunnya RUU Kesehatan ini tanpa mengundang / berkoordinasi dengan Organisasi Kesehatan.
2). Pasal 164 :
Memberikan pelayanan pasien sampai dengan memperoleh kesembuhan, dari hal tersebut kami dari Tenaga Kesehatan juga merasa keberatan mengingat kesembuhan dari Pasien bukan mutlak dari tanggungjawab kami melainkan juga ada faktor kesadaran pasien maupun faktor lainnya.
3). Pasal 186 :
Pihak RS dapat menggugat pihak yang merugikan pasien termasuk Nakes sendiri. Dengan demikian, apabila pasien melakukan komplain kepada RS maka RS setempat dapat melakukan gugatan kepada Nakes.
4). Kami berharap pertemuan kali ini, pihak DPRD Kab. Pasuruan dapat menyampaikan usulan kami ke pimpinan yang lebih tinggi agar RUU Kesehatan yang saat ini sedang ramai diperbincangkan dapat dilakukan perubahan dengan melibatkan organisasi kesehatan.
c. Penyampaian Anggota Komisi 4 DPRD Kab. Pasuruan Fraksi PKB H. Abdul Rouf :
Rouf :
1). Banyak pasal dalam RUU Kesehatan yg kontradiksi satu sama lain sehingga memang perlu direvisi.
2). Kami akan menindaklanjuti hasil audiensi ini dengan meneruskan ke sekretariat DPR RI utk diteruskan kepada Komisi 9 DPR RI yg membahas RUU Kesehatan ini
3). Kita bersepakat bahwa RUU Kesehatan ini karena kita anggap membahayakan tenaga kesehatan maka harus ditolak atau direvisi secara total dengan melibatkan organisasi kesehatan yg berkompeten dalam perencanaannya
Hasil Audiensi :
a. Pihak DPRD Kab. Pasuruan khususnya Komisi 4 selaku yang membidangi terkait Nakes, akan menyampaikan usulan perubahan RUU Kesehatan kepada pimpinan lebih tinggi (Komisi IX DPR RI) serta dalam pelaksanaan perubahannya agar melibatkan Organisasi Kesehatan.
b. Pihak Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan Kabupaten Pasuruan bersedia menunggu hasil dari langkah – langkah yang telah dilakukan, serta menunggu Intruksi lanjutan dari Satuan Atas sesuai dengan masing – masing Organisasi Kesehatan yang membidangi.
Pukul 10.57 WIB, Pelaksanaan kegiatan aksi damai oleh Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan Kabupaten Pasuruan dalam rangka menolak RUU Kesehatan (Omnibus Law) di Kantor DPRD Kab. Pasuruan telah selesai dilaksanakan dengan aman dan kondusif.
Personil Pengamanan sbb :
1. Padal Wilayah Kapolsek Bangil.
2. Polres Pasuruan : 40 Pers.
3. Polsek jajaran : 25 Pers.
4. Pamtup : 10 Pers
Pukul 11.15 Wib. Seluruh rangkaian
Giat selesai Aksi telah selesai situasi berlansung dlm keadaan aman dan kondusif.
Publish By Humas Sek Bangil
Discussion about this post