Rembang Pasuruan -Aipda Hendro Bhabin -kamtibmas Desa Kerngih bersama Babinsa serta 3 pilar telah melaksanakan kegiatan monitoring dan pemantauan mediasi problem solving Batas tanah bertempat di Rumah Bpk Haris Dusun Krajan RT 04 RW 02 Desa Krengih Kec. Rembang Kab. Pasuruan.
Adapun warga yang bersengketa yaitu Nama : Haris ( Pihak ke 1 )
Umur : 42 Tahun.
Pekerjaan : LSM.
Alamat : Dusun Krajan Rt.04 Rw.02 Desa.Krengih Kec. Rembang Kab. Pasuruan.
Nama : Delamo/ Siada (pihak ke 2).
Umur : 65 Tahun.
Pekerjaan : Buruh Tani.
Alamat : Dusun Krajan Rt.04 Rw.02 Desa Krengih Kec. Rembang Kab. Pasuruan.
Permasalahan dan kronologi kejadian diawali pada Hari Rabu tgl 01 Februari 2023 , saudara Haris ( Pihak ke 1) telah melaporkan ke balai Desa Krengih dan di tanggapi oleh kades krengih Bapak parisi bahwa talang rumahnya bila hujan airnya mengenai rumahnya sehingga terjadi cek cok dengan saudara Delamo/Siada (pihak 2)
Pada hari Kamis tgl 2 Februari 2023.
Pukul 06.00 wib kepala Desa Bapak parisi menghubugi babinsa dan babinkamtibmas guna mencari solusi agar permasalahan, dilanjutkan mendatangi & mengecek lokasi kejadian yang menjadi obyek.”jelas Parisi.
Hadir dalam kegiatan antara lain Bapak Farisi ( Kades Krengih ) , Serda M.Mukhlas ( Babinsa Krengih ) , Aipda Hendro ( Babinkamtibmas ) , Perangkat Desa Krengih , Bapak Haris ( Pihak 1) serta Delamo / Siada (pihak 2).
Penyampaian dari Bpk Farisi ( Kades Krengih ) bahwa saya selaku Kepala Desa akan memfasilitasi permasalahan sengketa tanah diselesaikan secara kekeluargaan dan harus dengan kepala dingin agar masalah ini tidak berlarut kepanjangan.
Untuk masalah sengketa tanah ini kita laksanakan pengukuran dan kita saksikan bersama- sama agar tahu kebenarannya.
Setelah kita laksanankan pengukuran dan mengetehui kebenarannya.tolong saling maaf memaafkan dan jangan ada masalah lagi.
Penyampaian Serda Mukhlas (Babinsa) Bahwa saya selaku Babinsa Desa Krengih menghibau kepada kedua pihak yang sengketa agar permasalahan ini di selesai -kan dengan cara kekeluargaan.
Pemasalahan yang sudah terjadi harus di jadikan pelajaran bagi semua warga agar tidak terulang kembali.
Sedangkan penyampaian dari Aipda Hendro ( Babinkamtibmas )selaku Babinkamtibmas menghimbau dan menyarankan cukup diselaikan tingkat Desa. Kedua pihak agar menerima apapun keputusan hasil mediasi dan pengukuran tanah tersebut.
Hasil mediasipun Setelah dilakukan pengukuran tanah menerima, kedua belah pihak yang bersengketa menerima hasil pengukuran tanah tersebut. Kedua belah pihak yang bersengketa bersedia memperbaiki talang air rumah kedua pihak sehingga air dapat mengalir ke belakang rumah sehingga jatuhnya air tidak meng -ganggu rumah dari kedua belah pihak.
Kedua belah pihak sanggup dan menerima permasalahan sengketa tanah ini cukup diselesaikan secara kekeluarga -an .”pungkasnya
Permasalahan sengketa tanah tersebut di picu karena talang air dari kedua belah pihak mengalir di rumah atau lahan dari kedua belah pihak yang bersengketa.
Selama giat berjalan aman , lancar dan terkendali.
Published by Humas Sek Rembang
Discussion about this post